Imbas Krisis Global

Pemerintah Akui Ada PHK 1.200 Karyawan

VIVAnews - Dampak krisis global pada sektor manufaktur diakui oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. Pasalnya krisis ini telah mengakibatkan ribuan orang terkena pemutusan hubungan kerja  (PHK).

"Laporan yang saya terima ada enam perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya, tapi saya tak bisa sebutkan," papar Erman dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews Kamis malam, 30 Oktober 2008. Dari total enam perusahaan yang didominasi industri garmen, lebih dari 1200 karyawan kehilangan pekerjaan. 

"Oleh karena itu, pemerintah segera mensosialisasikan SKB Empat Menteri agar PHK dalam jumlah yang lebih besar tidak terjadi," katanya. Selain itu, Erman juga akan mengkoreksi target pengurangan pengangguran tahun 2008 sebesar 2,5 juta orang. "Sebelum krisis realisasi mencapai 75 persen tapi setelah krisis belum dievaluasi karena tentunya akan ada pengurangan pekerja," tambahnya.

Selain SKB Empat Menteri, Erman mengakui akan mengupayakan insentif pajak bagi pekerja. Insentif dalam bentuk menurunkan beban pajak dan PPh. "Saya usulkan pendapatan tidak kena pajak dinaikkan menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1,1 juta," kata Erman. Sehingga, pekerja yang pendapatannya kurang dari Rp 2 juta tidak dikenai pajak.

Menanggapi banyaknya demo penolakan SKB Empat Menteri, Erman menilai pemahaman substansi SKB masih perlu disosialisasikan. "Masalah pengertian atau persepsi saja," sanggahnya.

Terutama pada klausul Pasal 3 yang menurut Erman memberikan ruang bagi Gubernur untuk memutuskan upah minimum provinsi (UMP), di samping adanya rekomendasi dari dewan pengupahan dan Bupati/Walikota. "Bahkan ada keleluasaan manajemen perusahaan dan serikat pekerja memberi rekomendasi," katanya.

Sementara itu, Erman berjanji akan menyelesaikan Surat Edaran SKB Empat Menteri dalam dua hari ini.

Jumat 24 Oktober lalu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno telah menandatangani SKB Empat Menteri tentang UMP. SKB ini sebagai pembaruan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam SKB ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal upah minimum provinsi kepada pelaku usaha dan serikat pekerja. Sehingga diharapkan tidak ada soal pemutusan hubungan kerja.

Indonesia Kembali Masuk White List, BKI Dapat Pengakuan Internasional untuk Keselamatan Kapal
Dok. Istimewa

Dua Warga Dilaporkan Hilang akibat Longsor di Padang

Longsor melanda Kota Padang, Sumatra Barat, Selasa sore. Dua orang warga dilaporkan tertimbun tanah longsor dan masih dalam pencarian tim gabungan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024