VIVAnews - Dampak krisis global pada sektor manufaktur diakui oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. Pasalnya krisis ini telah mengakibatkan ribuan orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Laporan yang saya terima ada enam perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya, tapi saya tak bisa sebutkan," papar Erman dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews Kamis malam, 30 Oktober 2008. Dari total enam perusahaan yang didominasi industri garmen, lebih dari 1200 karyawan kehilangan pekerjaan.
"Oleh karena itu, pemerintah segera mensosialisasikan SKB Empat Menteri agar PHK dalam jumlah yang lebih besar tidak terjadi," katanya. Selain itu, Erman juga akan mengkoreksi target pengurangan pengangguran tahun 2008 sebesar 2,5 juta orang. "Sebelum krisis realisasi mencapai 75 persen tapi setelah krisis belum dievaluasi karena tentunya akan ada pengurangan pekerja," tambahnya.
Selain SKB Empat Menteri, Erman mengakui akan mengupayakan insentif pajak bagi pekerja. Insentif dalam bentuk menurunkan beban pajak dan PPh. "Saya usulkan pendapatan tidak kena pajak dinaikkan menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1,1 juta," kata Erman. Sehingga, pekerja yang pendapatannya kurang dari Rp 2 juta tidak dikenai pajak.
Menanggapi banyaknya demo penolakan SKB Empat Menteri, Erman menilai pemahaman substansi SKB masih perlu disosialisasikan. "Masalah pengertian atau persepsi saja," sanggahnya.
Terutama pada klausul Pasal 3 yang menurut Erman memberikan ruang bagi Gubernur untuk memutuskan upah minimum provinsi (UMP), di samping adanya rekomendasi dari dewan pengupahan dan Bupati/Walikota. "Bahkan ada keleluasaan manajemen perusahaan dan serikat pekerja memberi rekomendasi," katanya.
Sementara itu, Erman berjanji akan menyelesaikan Surat Edaran SKB Empat Menteri dalam dua hari ini.
Jumat 24 Oktober lalu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno telah menandatangani SKB Empat Menteri tentang UMP. SKB ini sebagai pembaruan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam SKB ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya soal upah minimum provinsi kepada pelaku usaha dan serikat pekerja. Sehingga diharapkan tidak ada soal pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga :
Indonesia Kembali Masuk White List, BKI Dapat Pengakuan Internasional untuk Keselamatan Kapal
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Berikut ini ramalan zodiak untuk Rabu, 8 Mei 2024. Hari ini, setiap zodiak akan merasakan energi yang mendukung untuk mencari keseimbangan dalam kehidupan mereka.
JELANG LAWAN GUINEA, Shin Tae-yong Ingin Kebugaran Pemain Tetap Terus Terjaga dengan Baik
Wisata
21 menit lalu
Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong (STY) berkonsentrasi untuk menjaga kebugaran pemain, jelang menghadapi Guinea di Paris (9/5/2024) pada laga play-off
Harga dan Spesifikasi iPad Pro 2024
Gadget
25 menit lalu
Apple meluncurkan iPad Pro 2024 dalam acara "Let Loose". Hadir dalam dua ukuran, 11 inci dan 13 inci, dan menawarkan berbagai peningkatan performa, layar dan kamera.
5 Zodiak yang Diselimuti Gengsi Saat Minta Bantuan
Gorontalo
31 menit lalu
Bagi lima zodiak ini, meminta bantuan bisa menjadi sesuatu yang membuat mereka merasa kurang nyaman atau bahkan terlihat "kurang gengsi". Berikut ulasannya.
Selengkapnya
Isu Terkini