Kemenkeu Revisi Aturan Penjualan Surat Utang Negara

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara
Private Placement
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
.
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Diketahui,
private placement
merupakan metode penjualan SUN yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak maupun residen, baik WNI maupun WNA, perusahaan, atau usaha bersama, baik Indonesia maupun asing, BI, OJK, LPS, BLU Pemerintah Daerah, dan diler utama dengan persyaratan SUN sesuai kesepakatan.


Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan, menuturkan bahwa PMK 118 ini secara khusus mengatur tentang
private placement
. Ada beberapa yang tertuang dalam revisinya, di antaranya pembeli SUN dapat memesan tenor sendiri.


"Keistimewaannya mereka bisa pesan tenor sendiri, bisa enam tahun, empat tahun, tetapi tetap kami lihat, kalau sesuai portofolio kami, maka kami terima, kata Robert di Kantornya, Kamis 9 Juli 2015.


Menurut dia, aturan transaksi SUN di pasar domestik ini, juga bisa dilakukan dalam mata uang rupiah dan valuta asing. "Sebelumnya, dalam PMK 192/2013 hanya bisa dilakukan dalam mata uang rupiah saja, sekarang bisa pakai mata uang asing," ujarnya.


Robert menambahkan, selain itu lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut diikutsertakan sebagai pihak yang dapat membeli SUN. "OJK kan terima iuran tetap, maka dananya numpuk, dan SBN (Surat Berharga Negara) adalah salah satu tujuan mereka. OJK kan Institusi besar, jadi enggak usah diragukan lagi, tuturnya.


Ada pun perubahan lainnya dalam peraturan dengan cara
private placement
tersebut, adalah Batas Minimal Penyampaian Penawaran Pembelian SUN naik menjadi Rp300 miliar untuk satu seri, adapaun diketahui dari PMK sebelumnya diatur minimal penyampaian penawaran adalah Rp100 miliar untuk satu seri.


Sementara itu, bahwa batas minimal penawaran untuk valuta asing yang ditetapkan dalam aturan ini adalah sebesar US$50 juta, atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, untuk satu seri.


"Batas minimal penawaran untuk valas US$50 juta, sedangkan persyaratan untuk mengajukan penawaran pembelian SUN tidak mengalami perubahan," kata Robert. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya