Lebaran, PNS DKI Libur Enam hari

Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS
- Perayaan lebaran 2015 sepertinya akan dinikmati dengan liburan panjang bagi Pegawai Negeri Sipil di DKI Jakarta.

5 Bukti Kepribadian Menentukan Tempat Berlibur Anda

Meski belum diterbitkan secara resmi, namun dipastikan seluruh PNS di DKI Jakarta akan menikmati liburan selama enam hari.
Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru


"Libur Lebaran 2015 dan cuti bersama di lingkungan Pemprov DKI dilaksanakan pada 16-21 Juli. PNS wajib masuk kerja kembali pada tanggal 22 Juli 2015," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, Kamis 9 Juli 2015.


Keputusan hari libur dan cuti bersama tersebut berlaku untuk seluruh PNS DKI yang berada di bawah naungan Pemprov DKI. Selain itu, Saefullah mengaku tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi berat bagi PNS yang tertangkap melanggar peraturan libur yang ada.


"PNS tak boleh bolos. Kalau ketahuan tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka langsung dipotong," ujarnya.


Berikut jadwal libur Lebaran:

Kamis 16 Juli: cuti bersama lebaran

Jumat 17 Juli: Hari Raya Idul Fitri

Sabtu 18 Juli: Hari Raya Idul Fitri

Minggu 19 Juli: libur

Senin 20 Juli: cuti bersama

Selasa 21 Juli: cuti bersama

(one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya