- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Selama arus mudik Lebaran 2015, kendaraan truk dilarang masuk dalam kota Jakarta. Aturan ini tidak berlaku bagi truk yang membawa sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
"Selain membawa bahan sembako dan bahan bakar minyak, truk tidak bisa melintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 12 Juli 2015.
Aturan mulai berlaku pada H-4 hingga H+4 Hari Raya Idul Fitri 2015. "Aturannya dari H-4 hingga H+4 jadi mulai tanggal 13 Juli hingga tanggal 21 Juli," ujarnya.
Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo menambahkan, peraturan akan berlaku saat Operasi Ketupat Jaya di wilayah Polda Metro Jaya.
"Ini berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tetapi setiap Polda Mempunyai peraturan dan kebijakan masing-masing, nantinya truk selain pengangkut BBM dan sembako tidak boleh melintas baik jalur arteri dan tol," kata Ipung ketika dihubungi VIVA.co.id.
Polda Metro Jaya sudah menyiapkan segala persiapan untuk melaksanakan Operasi Ketupat Jaya 2015 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 10-25 Juli 2015.
Dalam Operasi Ketupat Jaya 2015 akan diterjunkan ribuan personel untuk mengamankan sejumlah titik jalur mudik, tempat rekreasi dan fasilitas umum.