19 Peti Kemas Ikan Ilegal Digagalkan di Tanjung Priok

Menteri Keuangan
Sumber :
VIVA.co.id
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, berhasil menggagalkan upaya ekspor hasil perikanan sebanyak 19
container
(peti kemas). Nilai ekspor tersebut mencapai miliaran rupiah.


"Nilainya mencapai Rp9,67 miliar," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, dalam konferensi pers di Hi Co Scan Container Terminal JICT I Tj. Priok, Jakarta, Senin 13 Juli 2015.


Menteri Susi Bakal Tenggelamkan Lagi 8 Kapal di Akhir Pekan
Produk ekspor hasil perikanan tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam, Singapura, Srilanka, Amerika Serikat, Malaysia, dan Tiongkok.

Dua Hari Terakhir, Lima Kapal Ikan Asing Ditangkap

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah
Kapal MV Viking Berpotensi Rugikan Negara Rp280 Miliar
salted jelly fish sebanyak tiga peti kemas berukuran 40 kaki, frozen cray fish
,
frozen bream
,
frozen squid ring
,
frozen whole clean squid
,
frozen coral troud
,
frozen gonggong
, dan
fish fillet
dalam satu peti kemas ukuran 40 kaki.


Frozen tuna loin dalam satu peti kemas berukuran 40 kaki, frozen muroaji dalam satu peti kemas ukuran 40 kaki, dried shark skin dan dried shark bone dalam satu peti kemas ukuran 40 kaki, assorted dried fish dan dried krooney dalam satu peti kemas ukuran 20 kaki.


Ada juga dry fish dalam dua peti kemas ukuran 20 kaki, frozen shrimp dalam satu peti kemas ukuran 40 kaki, assorted varieties of dried fish dalam dua peti kemas ukuran 20 kaki, frozen spanish mackerel dalam dua peti kemas ukuran 40 kaki, serta frozen shark fish dalam empat peti kemas ukuran 40 kaki.


Bambang mengatakan bahwa ada dua modus ekspor ilegal perikanan, pertama, eksportir tidak punya sertifikat
Hazard Analysis Çritical Control Point
(HACCP) sebagai syarat ekspor hasil perikanan dan tidak terdaftar pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.


Kedua, ekspor tersebut tak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.


"Di satu sisi, ini ekspor ikan biasa, tetapi ada dokumen yang dilanggar. Lalu, kami menganggap ekspor ikan ini ekspor ilegal," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya