Sumber :
VIVA.co.id
- Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyelidiki hasil penegahan atau penahanan barang yang dilakukan oleh Bea Cukai, mewaspadai ada ekspor/impor ilegal. Sebab, dari hasil penegahan itu ada ikan yang tidak diproduksi di Indonesia.
"Kami tengah menyelidikinya. Jangan-jangan ada
fisheries laundry
," kata Kepala BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan, Narmoko Prasmadji, di Hi Co Scan Container Terminal JICT I Tanjung Priok, Jakarta, Senin 13 Juli 2015.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok telah menggagalkan ekspor ikan ilegal sebanyak 19 peti kemas. Di dalamnya ada berbagai jenis ikan beku, seperti ikan spanish mackerel dan ikan hiu.
Narmoko mengatakan bahwa ikan jenis spanish mackerel tidak diproduksi di Indonesia. Pihaknya pun tengah menyelidiki motif ekspor ikan spanish mackerel. Sebab, pihaknya memang memberikan izin impor untuk ikan yang tak bisa diproduksi Indonesia, untuk kebutuhan industri.
"Kami memang memberikan izin untuk impor ikan-ikan yang tidak diproduksi, seperti makarel. Tapi, kok (ikannya) diimpor, lalu dikeluarkan lagi?" kata dia.
Narmoko mengatakan bahwa ikan-ikan makarel diimpor dalam jumlah yang kecil dan kemungkinan ikan-ikan tersebut diekspor untuk dijadikan pakan ikan.
Baca Juga :
Kereta Api Tanjung Priok Beroperasi Akhir Maret
Selain itu, ikan-ikan hasil penegahan itu akan diselidiki, setelah itu dimusnahkan karena rusak dan tidak bisa dikonsumsi. "Kalau bisa dikonsumsi, bisa dilepas di pasar, bisa melalui lelang. Nanti hasilnya untuk negara," kata dia.
Halaman Selanjutnya