Ini Peraturan Landasi Pungutan Dana Kelapa Sawit

Pekerja perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara
Sumber :
  • REUTERS/Y.T Haryono/Files

VIVA.co.idBadan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit  atau BPDP Sawit mulai memungut dana dukungan perkebunan kelapa sawit (crude palm oil/CPO funding) per 16 Juli 2015. Instansi ini pun telah punya jajaran direksi lengkap.

Ada Moratorium, Investasi Sawit Tetap Berjalan Baik

Pada Selasa 14 Juli 2015, Direktur Utama BPDP Sawit, Bayu Krisnamurthi, mengatakan bahwa jajaran direksi instansi ini telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 754 Tahun 2015.

Bayu mengatakan, ada tiga instrumen peraturan yang melandasi pelaksanaan pungutan dana dukungan perkebunan kelapa sawit.

Semester I, Bakrie Plantations Catat Penjualan Rp770 Miliar

Yakni, PMK tentang pungutan dana dukungan CPO, Peraturan Menteri Perdagangan tentang tata cara verifikasi, dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang surveyor.

"Ketiganya ini yang akan melandasi pelaksanaan pungutan dana tanggal 16 Juli 2015," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta.

Laba Anjlok, Astra Agro Lestari Tak Bagi Dividen

Berikut ini adalah jajaran direksi BPDP Sawit.

Direktur Utama: Bayu Krisnamurthi
Direktur Keuangan: Yuniar Yanuar
Direktur: Wicaksana Darmosarkoro
Direktur: Agustinus Antonius
Direktur: Dadan Kusdiana
Direktur: Eko Budiyanto

Berikut profil singkat para jajaran direksi BPDP:

Bayu Krisnamurthi merupakan direktur di Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara Kementerian Keuangan.

Sementara, Wicaksana Darmosarkoro adalah seorang profesional peneliti di bidang kelapa sawit.

Agustinus Antonius adalah seorang yang berpengalaman mendirikan perkebunan kelapa sawit.

Dadan Kusdiana sebelumnya menjabat sebagai direktur di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan sekarang menjadi Kepala Komunikasi Publik Kementerian ESDM.

Eko Budiyanto pernah bekerja di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan perusahaan swasta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya