Sumber :
- Toyota
VIVA.co.id
- Menteri Perdagangan (Mendag), Rahcmat Gobel mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M - DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor dan memperketat impor ban melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M - DAG/PER/6/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Ketentuan Impor Ban. Ketentuan ini baru diberlakukan 7 Oktober 2015 nanti.
"Pengetatan impor ban yang baru ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat," kata Rachmat Gobel, dikutip dari laman Kemendag, Rabu 15 Juli 2015.
Baca Juga :
Nilai Perdagangan RI-Australia Melorot
Tak hanya itu, pengetatan juga diterapkan untuk tujuan pelabuhan laut. Impor ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan pelabuhan laut, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno Hatta di Makassar, dan Sorong di Papua.
Impor juga bisa dilakukan melalui pelabuhan udara internasional di Indonesia. "Setiap pelaksanaan impor ban harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.
Sementara itu, dalam rangka pengembangan usaha dan investasi, industri diizinkan mengimpor ban untuk tujuan tes pasar selama 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang sekali untuk 6 bulan setelah mendapat penetapan sebagai produsen importir ban.
"Permendag ini saya harapkan mampu mendorong program hilirisasi dengan peningkatan industri ban dalam negeri yang menggunakan bahan baku (karet) lokal," kata Partogi.
.
Halaman Selanjutnya
Impor juga bisa dilakukan melalui pelabuhan udara internasional di Indonesia. "Setiap pelaksanaan impor ban harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.