Kapolda: Tempat Hiburan Harus Tutup Saat Lebaran

Ilustrasi pesta kelab malam diskotik
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Wagub DKI Minta Aparat Razia Tempat Hiburan Malam
- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Kamis, 16 Juli 2015, menginstruksikan agar tempat hiburan malam tetap tutup, selama perayaan hari besar umat Islam, Idul Fitri 1436 H.

Razia Hiburan Malam di Kupang, Pengunjung Protes Diperiksa

Tito menegaskan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, juga kafe-kafe harus tutup selama dua hari. Dia menambahkan, penutupan tempat hiburan malam sudah dikoordinasikan, dengan SatpolĀ  PP DKI Jakarta.
Jasa Hiburan dan Kesenian Ini Tak Lagi Kena Pajak


"Ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta," katanya. Sementara Kepala Satpol PP Kukuh Hadi S, mengatakan tempat hiburan yang melanggar, akan memperoleh tindakan tegas dari pihaknya.


Kukuh menyebut penyegelan merupakan langkah, yang pasti dilakukan pada tempat hiburan malam yang nakal. Dia pun menyebut sudah ada empat tempat hiburan malam yang melanggar dan dihukum.


Empat tempat hiburan itu disebutnya berada di Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Kemudian Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Jatinegara di Jakarta Timur, serta Jalan S Parman di Jakarta Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya