Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Kamis, 16 Juli 2015, menginstruksikan agar tempat hiburan malam tetap tutup, selama perayaan hari besar umat Islam, Idul Fitri 1436 H.
Tito menegaskan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, juga kafe-kafe harus tutup selama dua hari. Dia menambahkan, penutupan tempat hiburan malam sudah dikoordinasikan, dengan SatpolĀ PP DKI Jakarta.
Tito menegaskan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, juga kafe-kafe harus tutup selama dua hari. Dia menambahkan, penutupan tempat hiburan malam sudah dikoordinasikan, dengan SatpolĀ PP DKI Jakarta.
"Ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta," katanya. Sementara Kepala Satpol PP Kukuh Hadi S, mengatakan tempat hiburan yang melanggar, akan memperoleh tindakan tegas dari pihaknya.
Kukuh menyebut penyegelan merupakan langkah, yang pasti dilakukan pada tempat hiburan malam yang nakal. Dia pun menyebut sudah ada empat tempat hiburan malam yang melanggar dan dihukum.
Empat tempat hiburan itu disebutnya berada di Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Kemudian Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Jatinegara di Jakarta Timur, serta Jalan S Parman di Jakarta Barat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ini untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta," katanya. Sementara Kepala Satpol PP Kukuh Hadi S, mengatakan tempat hiburan yang melanggar, akan memperoleh tindakan tegas dari pihaknya.