Sutan Bathoegana Lebaran di Penjara KPK, Keluarganya Sedih

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Unung Rusiati, istri tersangka kasus korupsi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sutan Bhatoegana, menceritakan kesedihan yang dirasakan dia dan keluarga selama bulan puasa dan berlebaran tanpa kehadiran sang suami.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Kehilangan sekali, karena ini kan pertama kalinya saya dan anak-anak puasa dan Lebaran tidak sama bapak," ujar Unung yang ditemui hari ini, Sabtu 18 Juli di gedung KPK, Jakarta.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Unung menceritakan, keluarganya memiliki tradisi yang unik saat merayakan Idul Fitri setiap tahunnya. Jika biasanya pada keluarga lain sesudah melakukan ibadah Salat Ied semua sanak keluarga akan berkumpul dan bermaaf-maafan, maka lain halnya dengan tradisi keluarga Sutan Bhatoegana.


"Sesudah Salat Ied kami kumpul semua. Tapi tidak langsung maaf-maafan atau makan ketupat. Kami berkumpul dan mengungkapkan semua isi hati kita, namanya tradisi Makobar. Kita semua yang hadir mengatakan juga tentang harapan masing-masing ke depannya," kata Unung.


Selain itu kata Unung, anaknya yang bernama Shella sering tidak mau bangun untuk sahur karena tidak dibangunkan oleh sang ayah. Biasanya, Sutan lah yang bertugas untuk membangunkan anak-anak dan istrinya untuk makan sahur dan dilanjutkan dengan ibadah Salat Subuh.


"Shella sering tidak mau sahur karena bukan ayahnya yang membangunkan. Itu beberapa hal yang kami rasakan sangat kehilangan selama bulan Ramadan ini," ujarnya.


Politisi Partai Demokrat itu, resmi menjadi penghuni penjara KPK sejak Senin, 2 Februari 2015 lalu. Sutan ditahan karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya