109 Narapidana di Jatim Dapat Kado Remisi Lebaran

Kerusuhan di penjara Guyana
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor
- Lebaran tahun ini memberi berkah tersendiri bagi para narapidana di Jawa Timur. Sebab, sebanyak 109 narapidana yang berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 1 Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman). Bahkan, 13 diantaranya langsung bebas, karena adanya pengurangan jatah hukuman.

577 Narapidana Anak Dapat Remisi

"Yang mengajukan remisi ada 428, namun total hanya 109 napi yang remisinya turun, 13 diantaranya langsung bebas. Sementara sisanya mungkin turun nanti pada perayaan hari 17 Agustus," ujar Kepala LP (Kalapas) Medaeng, Bambang Irawan, Sabtu 18 Juli 2015.
15 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek


Remisi ini, kata Bambang, diberikan selama 15 hari hingga 45 hari alias satu bulan. Para tahanan yang bebas, merupakan tahanan yang sebentar lagi habis masa tahanannya. Mereka napi yang terjerat kasus tindak pidana umum, pencurian dan kebanyakan kasus-kasus ringan.


"Mereka rata-rata napi yang divonis 1 tahun penjara. Sementara 109 adalah napi narkoba dan tindak pidana umum, dan sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan," ujarnya.


Bambang juga mengatakan bahwa remisi diberikan hanya kepada napi beragama muslim yang berperilaku baik. Karena remisi ini disesuaikan dengan hari-hari besar agama masing-masing napi tersebut.


"Karena ini Hari Raya ummat muslim, yang dapat remisi khusus napi beragam muslim. Kalau hari besarnya non muslim, yang dapat remisi napi non muslim," katanya.


Bagi para napi yang bebas, Bambang berharap bisa bermasyarakat dan menjalani hidupnya dengan lebih baik lagi dan tak mengulangi kesalahannya. Sehingga, setiap hari bisa berkumpul dengan keluarganya.


"Kami berharap tahanan yang bebas, tidak mengulangi lagi perbuatannya dan berguna bagi masyarakat," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya