Naikkan Tarif Seenaknya, Kemenhub Akan Jatuhkan Sanksi

Suasana arus Mudik H-2
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi terhadap pengusaha bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang menaikan tarif selangit di musim mudik dan arus balik Lebaran.

Menteri ESDM: Tak Ada Gangguan Energi Selama Libur Lebaran

Ketua Pusat Komunikasi Kemenhub J.A Barata mengatakan, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat SK.2462/PR.30/DRJD/2015, tarif angkutan AKAP diatur penetapan batas bawah dan batas atas.

Meski demikian, tarif yang ditetapkan belum termasuk biaya tambahan seperti iuran wajib kecelakaan penumpang dari Jasa Raharja dan biaya penyeberangan bus yang melewati jalur antarpulau (untuk trayek ke Sumatera dan Bali).

H+5 Cilacap Menuju Brebes Macet Total di Ajibarang

Ditetapkan untuk bus ekonomi AKAP wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tarif batas atas sebesar Rp169 per kilometer/penumpang dan tarif batas bawah Rp104 per kilometer/penumpang. Sedangkan untuk bus ekonomi AKAP wilayah Kalimantan, Sulawesi dan pulau-pulau lainnya ditetapkan tarif batas atas Rp187 per kilometer/penumpang dan tarif batas bawah Rp115 per kilometer/penumpang.

"Sebagai contoh bus AKAP trayek Jakarta-Kuningan dengan jarak 316 kilometer, tarif batas bawah yang diatur Rp32.900 sedangkan batas atas Rp53.400. Kalau tarifnya tidak sesuai bisa melapor kepada kami," kata Barata, Minggu, 19 Juli 2015.

808 Tewas Saat Mudik

Jika masih ada permainan tarif yang dilakukan "bus nakal", Barata menyarankan pemudik untuk melaporkan. Pemudik dapat melampirkan identitas, tanggal terjadi, bukti tiket yang disertai besar tarif, dan jumlah indikasi pelanggaran untuk ditindaklanjuti Kemenhub atau Dinas Perhubungan di wilayah setempat.

Selain itu, Kemenhub juga telah menyiapkan sanksi kepada bus dan perusahaan penyedia bus yang melakukan pelanggaran tarif. Menurut Barata, sanksi yang diberikan akan berbeda tergantung bagaimana pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksinya bisa berupa pemberhentian izin operasi dalam waktu tertentu tergantung pelanggarannya. Tapi Kemenhub memang tidak melakukan pencabutan izin operasi karena kami melindungi konsumen atau penumpang dan tentunya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan bis itu."

Dianty Windayanti - Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya