Sumber :
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Rabu 22 Juli 2015. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah informasi berkaitan dengan kasus tersebut. "Meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan," kata Plt (pimpinan sementara) KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Selasa 21 Juli 2015.
Penyidik KPK memang tengah mengusut kasus ini. Gubernur Gatot akan ditanyai hal-hal yang diketahuinya terkait kasus tersebut.
"Alasannya untuk didengar keterangannya," kata Johan.
Sebelumnya Plt Ketua KPK, Taufiequrahman Ruki, mengatakan bahwa
pemeriksaan Gatot adalah untuk mendalami keterlibatan politikus PKS
Baca Juga :
OC Kaligis Hadapi Vonis Hari Ini
itu dalam perkara yang juga telah menyeret pengacara senior OC Kaligis
sebagai tersangka.
"Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak," terang Ruki.
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :