Ini Alasan Pelaku Pembunuh Noer Baety Tak Ambil Perhiasan

pembunuhan wartawati
Sumber :
VIVA.co.id
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
- Kepala Kepolisian Resort Polres Kota (Polresta) Depok, Komisaris Besar Polisi Dwiyono, menjelaskan, alasan para tersangka pembunuh Noer Baety (44 tahun) tidak mengambil perhiasan korban karena saat kejadian darah di tubuh korban cukup banyak.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

"Memang dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka mengaku karena pada saat kejadian kan darah cukup banyak sehingga perhiasan yang dipakai itu tertutup oleh darah," ungkap Dwiyono kepada wartawan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Selasa 21 Juli 2015.
Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang


Kemudian, mengenai tidak diambilnya motor korban, Dwiyono menjelaskan, para tersangka bukan merupakan pencuri spesialis kendaraan bermotor.


"Mengenai motor yang bersangkutan, memang para tersangka tidak spesialisasi pencurian kendaraan bermotor," kata Dwiyono.


Untuk motif pembunuhan, Dwiyono menegaskan untuk saat ini, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka ini ingin menguasai harta yang dimiliki korban, hingga tersangka D merencanakan pencurian dengan kekerasan.


"Tersangka D sudah merencanakan pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan pada saat hari H. Pada saat ingin melakukan pencurian, tersangka ini sempat mengetahui korban akan melaksanakan sahur sehingga menunggu sahur terlebih dahulu," jelas Dwiyono.


Namun, kata Dwiyono, pada saat setelah selesai sahur dan diperkirakan korban sudah tidur kembali, tersangka kembali melakukan aksinya. Namun, korban mengetahui aksi tersangka.


"Korban bangun dan melakukan perlawanan, dan dampaknya korban dilakukan penusukan oleh para tersangka," ujar Dwiyono.


Sebelumnya, Senin dini hari 20 Juli 2015, tim gabungan Polresta Depok dan Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka berinisial S (20), P (20), dan H (22) di tiga lokasi berbeda di wilayah Depok. Sorenya polisi bergerak cepat dengan menangkap otak perampokan dan pembunuhan D di Bandung, Jawa Barat. Dari kempat tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.


Dari hasil visum, keterangan para saksi, dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polresta Depok di rumah Nur Baety, korban diketahui telah tewas dua minggu sebelum ditemukan pada Sabtu 18 Juli 2015.


Para tersangka kini dijerat Pasal 365 Jo 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Kejahatan terhadap Nyawa dan atau Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya