- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby R. Mamahit menginstruksikan kepada seluruh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi di seluruh Indonesia untuk menertibkan usaha bongkar muat. Selain itu, Dishub provinsi juga diminta melakukan evaluasi dan melaporkan izin usaha dan kegiatan usaha bongkar muat.
Dalam surat kawat No 34/PHBL/15 tertanggal 14 Juli 2015, Dirjen Perhubungan Laut juga menginstruksikan untuk menghentikan semua kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh perusahaan yang tak memiliki izin usaha bongkar muat sesuai PM 60 tahun 2014.
Dishub provinsi juga diminta untuk mencabut izin usaha apabila terdapat perusahaan bongkar muat yang tidak lagi beroperasi serta tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena banyak kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh sekelompok usaha yang tidak berizin, atau dilakukan oleh perusahaan bongkar muat yang izinya sudah habis masa berlakunya," kata Bobby, dikutip dari laman Kemenhub, Rabu, 22 Juli 2015.
Untuk itu, dalam suratnya yang berjudul Evaluasi Penertiban Serta Laporan Kegiatan Izin Usaha Bongkar Muat, Bobby meminta agar Dishub provinsi melakukan penyesuaian persyaratan administrasi dan teknis untuk kegiatan usaha bongkat muat sesuai PM 60 Tahun 2014.
Ia sudah memperkirakan akan ada aksi protes dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun ia menegaskan, penertiban harus tetap dilakukan. Untuk itu, dalam melakukan penertiban kegiatan usaha bongkar muat ini, Bobby meminta Dishub provinsi berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan/Kepala KSOP/Kepala UPT di pelabuhan.
(mus)