ILUNI FH UI: Advokat Jangan Jadi Kasir Gratifikasi

OC Kaligis
Sumber :
  • Rebecca Regina - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Terkuaknya praktik gratifikasi di PTUN Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk advokat muda Yagi Bhastara (Gery) dan tokoh ternama OC Kaligis, telah mencoreng dunia advokasi dan praktisi hukum Indonesia.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI-FHUI) mengajak para para advokat dan praktisi hukum di Indonesia untuk menjadikan kasus ini titik balik untuk memperbaiki dunia advokasi dengan menghilangkan praktik-praktik gratifikasi.

"Kasus ini sudah mencoreng wajah advokasi Indonesia apalagi salah satu tokoh senior, Pak OC Kaligis, dan advokat junior dari kantornya sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Kalau tidak segera ditangani, masyarakat bisa mempertanyakan berbagai kasus lain apakah diputuskan berdasar keadilan hukum atau karena praktik gratifikasi advokatnya. Kita mengingatkan semua advokat bahwa profesi ini adalah pembela hukum, bukannya kasir gratifikasi apalagi korupsi," kata Ketua ILUNI-FHUI, Melli Darsa dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Sebelumnya, OC Kaligis dan Yagi Bhastara telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Amir Fauzi, Hakim Anggota Dermawan Ginting, dan panitera PTUN Medan Yusril Sofian. Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kalau ingin menang, harus menang dengan cara yang benar. Ini yang seharusnya menjadi standar praktik advokasi di Indonesia. Menjadi seorang advokat dan praktisi hukum berarti bertugas membela kebenaran dan keadilan, bukan hanya soal membela tersangka. Jangan hanya bangga karena tingkat kemenangan yang tinggi padahal diperoleh dengan praktik gratifikasi," kata Melli menambahkan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

ILUNI-FHUI juga mendorong agar organisasi yang menaungi advokat dan praktisi hukum di Indonesia untuk meningkatkan standar ujian profesi dan lebih pro-aktif dalam meninjau ulang secara berkala praktik para advokat. Ini dilakukan agar praktik gratifikasi peradilan dapat dicegah dan jangan hanya sekedar reaktif ketika pelanggaran sudah terjadi atau ketika nasi sudah menjadi bubur.

ILUNI-FHUI juga mengajak para advokat senior agar bisa menjadi panutan yang baik bagi rekan-rekan sejawat mereka, termasuk bagi yang lebih muda. Selain itu ILUNI-FHUI meyakinkan agar para advokat junior berani menolak bila mendapat tugas dari para seniornya yang bertentangan dengan kode etik profesi advokat dan praktisi hukum.

"KPK telah membuka ‘Kotak Pandora’ dunia advokasi Indonesia dan bisa jadi momentum membersihkan berbagai rahasia buram profesi ini. Kasus ini juga dapat jadi satu titik balik harapan agar profesi advokat dan praktisi hukum Indonesia bisa jadi yang terdepan dan panutan dalam pemberantasan korupsi serta gratifikasi. Kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran putusan hukum harus kita kembalikan bersama."
 
Menurut data ICW, selama 10 tahun terakhir setidaknya ada 10 advokat yang terjerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Organisasi yang menaungi para advokat Indonesia harus bersikap transparan dengan mengumumkan atau mencantumkan nama-nama orang yang sudah diberhentikan atau mundur dari profesi advokat, sehingga hak-hak masyarakat konsumen jasa hukum dapat terlindungi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya