Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?
- PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 575 ribu ton hingga Januari tahun depan. Perpanjangan tersebut diajukan, karena pada akhir bulan ini izin ekspor yang diberikan pemerintah telah berakhir. 

Ini Misi Ekspor Pertama Enggar Jabat Mendag
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, jumlah tersebut tidak terlalu jauh berbeda dengan kuota ekspor yang diberikan sebelumnya.

Volume Ekspor China Meningkat, Bawa Angin Segar bagi RI?
"Minta kuotanya kalau nggak salah 575 ribu ton. Hampir sama dengan yang sebelumnya," ujar Bambang usai rapat evaluasi bersama Freeport di kantornya, Kamis malam 23 Juli 2015.

Namun, menurut Bambang, izin tersebut masih akan dipertimbangkan oleh Kementerian ESDM, karena perpanjangan itu dapat dilakukan jika syarat yang diajukan pemerintah dapat dipenuhi oleh Freeport. 

"Sementara masih dilakukan evaluasi, mereka (Freeport) masih mau masukkan data lagi," tuturnya.

Jika perpenjangan ekspor untuk jangka waktu enam bulan ke depan tersebut diberikan, itu adalah ketiga kalinya Freeport mendapat perpanjangan dari pemerintah. Terhitung, sejak diberlakukannya aturan larangan ekspor mineral mentah.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada periode 26 Januari hingga 25 Juli 2015, Freeport mendapatkan jatah ekspor sebanyak 580 ribu ton konsentrat. Sementara itu, enam bulan sebelumnya, jatah yang diberikan lebih banyak, yakni mencapai 756 ribu ton konsentrat.

"Kami masih akan evaluasi terus, Freeport harus lengkapi data," ungkapnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya