DPR Apresiasi Pemprov Sumsel Sediakan Lahan Pengganti

Kunker Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka mencari masukan terhadap jajaran penegak hukum dan melihat perkembangan kinerja yang dilaksanakan selama ini.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Untuk itu Komisi III DPR melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, Kapolda, Kajati, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kakanwil Hukum dan HAM, dan Kepala BNN Provinsi Sumsel, Senin 27 Juli 2015.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar


Ketua Tim Kunker Aziz mengemukakan masukan itu penting supaya bila ada kendala dapat dibenahi untuk program kerja berikutnya. Menurutnya dalam pertemuan itu banyak hal diperoleh. Seperti masalah lahan untuk pembangunan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang diambil oleh  Pemprov Sumsel untuk pengembangan Jakabaring Sport City, dan kita sudah mendapatkan laporannya itu dari pusat.


“Alhamdulillah, pemerintah daerah setempat akan memberikan lahan pengganti untuk pembangunan gedung PTUN tersebut,” kata Aziz.


Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Amir Hamzah membenarkan bahwa PTUN Palembang yang ada saat ini belum dapat melayani secara prima kepada masyarakat pencari keadilan, karena keterbatasan sarana dan prasarana. Sebagai contoh, lanjutnya, kondisi gedung dan area parkir yang sangat sempit sehingga belum dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berperkara di PTUN.


Ia membenarkan juga bahwa PTUN Palembang telah mendapat hibah tanah seluas 2 Ha dari Pemrov.Sumsel tahun 2014 di Kawasan Jakabaring Palembang. Namun, jelasnya, dalam rangka pelaksanaan Asian Games Tahun 2018 Pemprov.Sumsel merencanakan pengembangan Jakabaring Sport City dan fasilitas lainnya seluas 38,8 Ha pada lahan tersebut termasuk 2 Ha tanah yang telah dihibahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk PTUN Palembang dan Pemprov.Sumsel akan merelokasi lahan tersebut. “Namun sampai saat ini belum ada penyelesaiannya,” tegas Amir.


Menurutnya, tanah yang dihibahkan ke MA tersebut telah diregister dan mendapat persetujuan pencatatan hibah dari Kementerian Keuangan RI, dan sekarang telah tercatat sebagai Aset MA. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya