-
VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk membentuk Undang-Undang Pariwisata Syariah sebagai dasar hukum pengaturan dan pengembangan pariwisata di Tanah Air.
Masukan tersebut dikeluarkan MUI setelah melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Muashirah (masalah fikih kontemporer) tentang usul pembentukan perundang-undangan.Menurut MUI, penerbitan aturan itu agar perkembangan wisata di Tanah Air tetap menjaga nilai-nilai dan ajaran agama.