INSA: Dwelling Time Sebaiknya Ditangani Kemenhub

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
- Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto, berharap Presiden Joko Widodo menugaskan Kementerian Perhubungan untuk merumuskan sistem satu atap pengurusan
dwelling time
Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi
atau masa tunggu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Menhub Klaim Terminal 3 Bisa Saingi Bandara Tercanggih
Carmelita mengatakan, Kemenhub bertugas untuk mengoordinasikan serta merumuskan berbagai kepentingan setiap instansi terkait dalam pengurusan berbagai izin impor barang/komoditas.
 
“Pejabat Kementerian Perhubungan harus standby di pelabuhan. Kalau ada kebutuhan cek fisik barang impor, semuanya ada di situ. Solusi dwelling time adalah disatuatapkan manajemennya dan dikoordinasikan Kementerian Perhubungan,” kata dia, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Juli 2015.
 
Saat ini, Carmelita melanjutkan, dwelling time diperlukan waktu 5,2 hari, sedangkan Jokowi menghendaki harus 4,7 hari. 

Dia memaparkan, untuk memenuhi keinginan Jokowi, maka proses pre clearance 2,7 hari, customs clearance 0,5 hari, dan bongkar muat 1,5 hari.
 
“Apabila ada pihak yang mengoordinasikan di bawah satu atap, sewaktu-waktu diperlukan cek fisik secara random dapat langsung dilaksanakan saat itu juga. Kementerian Perhubungan sebagai koordinator harus dapat memastikan kelancaran pengurusan berbagai dokumen yang diperlukan,” kata dia.
 
Adapun, berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menyebutkan bahwa unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada: a. Menteri untuk unit penyelenggara pelabuhan pemerintah; dan b. Gubernur atau bupati/wali kota untuk unit penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya