Sumber :
- VIVA.co.id/ Nuvola Gloria
VIVA.co.id
- Rio Reifan baru saja menjalani proses sidang pembelaan pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rio dan tim kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman agar dapat menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi.
"Kami minta rehabilitasi dan pengobatan untuk Rio. Semoga hakim memutuskan pembelaan ini. Sejauh ini, Rio banyak berdoa saja," kata Cendy Wenas, selaku kuasa hukum Rio Reifan, Senin, 3 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan
Sebelumnya, Rio dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada 27 Juli 2015 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Tuntutan tersebut, terkait dengan kasus narkoba yang menimpanya. Ia ditangkap pada 8 Januari 2015 di Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya