Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara, Hengki Kawilarang Syok

Hengki Kawilarang
Sumber :
  • Nuvola Gloria/ VIVA

VIVA.co.id - Desainer Hengki Kawilarang menjalani sidang kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 12 Agustus 2015. Agendanya, Hengki mendengarkan tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum.

Hengki Kawilarang Dijatuhi Hukuman 11 Bulan Penjara

Satu jam lebih Hengki menjalani sidang dan akhirnya jaksa menuntut Hengki dengan hukuman penjara dua tahun tiga bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim menawarkan hak pembelaan diri secara lisan dan tertulis kepada Hengki. Hengki pun menerima tawaran tersebut.

"Saya bikin sendiri pembelaannya dan kuasa hukum saya bikin juga," ujar Hengki.

Sidang pembelaan akan dibacakan hari Selasa, 18 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. ‎ "Wawancara kuasa hukum saya saja ya, saya masih syok," kata Hengki.

Dony Simamora, SH dan Amella Mustika, SH selaku kuasa hukum Hengki mengaku kecewa dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Bagaimanapun kami tetap menghormati jaksa penuntut umum, meskipun kami kecewa. Kami tidak bisa memberitahukan pembelaannya seperti apa, lihat saja nanti hari Selasa depan. Mudah-mudahan kondisi fisik Hengki tidak drop," ujar Dony.

Dibidik Kamera Wartawan, Hengki Protes

Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp1,6 miliar milik Jeng Ana. Uang tersebut adalah uang yang seharusnya didapatkan Jeng Ana dari arisan yang diikutinya bersama 15 peserta arisan lain dari kalangan selebritas.

Hengki Kawilarang

Usai Divonis, Ini Curahan Hati Hengki Kawilarang

Hengki merasa disudutkan oleh pemberitaan infotainmen.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2015