VIVA.co.id - Sidang praperadilan Farhat Abbas atas laporan Ahmad Dhani masih berlanjut. Menurut salah satu kuasa hukum Farhat, Burhanudin, hasil sidang pencabutan atau tetapnya status Farhat sebagai tersangka akan ditentukan dalam dua minggu ke depan.
"Mungkin akan sama sidang praperadilan lainnya, akan ada hasilnya dua minggu lagi," ujar Burhanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Agustus 2015.
Nantinya, pihak pengadilan akan memanggil saksi ahli guna memeriksa apa yang dilakukan Farhat termasuk tindak pidana atau sebaliknya. Sementara, kuasa hukum Farhat menilai hal ini hanya sebagai kontrol sosial.
"Ini bisa jadi bukan peristiwa pidana, sebagai suatu kontrol sosial, peristiwa yang dialami anak Ahmad Dhani, lalu kapasitas Farhat sebagai advokat Maia," katanya.
Sayang di sidang kali ini Farhat tidak hadir. Menurut kuasa hukumnya, hal itu bukan bentuk menghindar atau ketakutan Farhat.
"Farhat harus mempertanggungjawabkan, takut atau tidak normal saja," ujarnya.
Perseteruan ini adalah buntut dari ocehan Farhat soal kasus kecelakaan mobil yang menimpa anak ketiga Ahmad Dhani, AQJ. Farhat diduga melanggar pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
(mus)