Paman Setubuhi Keponakan, Aksinya Sengaja Direkam Kamera

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap MS (35 tahun), pria yang memperkosa keponakannya sendiri, ASD (13 tahun). MS ditangkap pada Rabu 12 Agustus 2015. 

Aksi Bejat Paman, 8 Tahun Perkosa Keponakan Berakhir di WC

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, mengatakan dalam melancarkan aksinya itu, MS menjanjikan ASD sebuah rumah dan telepon genggam baru agar mau bersetubuh dengannya.

"Dengan bujuk rayu tersangka, korban pun pasrah menyerahkan kehormatannya kepada tersangka," ujar Umar kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Kamis 13 Agustus 2015.

Umar menjelaskan, hubungan antara pelaku dengan korban memang benar masih ada hubungan keluarga. "Mereka ini hubungan keluarga antara paman dengan keponakan. Tersangka juga mengabadikan aksi bejatnya dengan kamera HP," jelasnya.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Akibat tindakannya, MS dikenakan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (ase)

Diduga Perkosa Wanita di Bandung, Dua Oknum TNI Ditembak
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani

Pemerintah Diminta Gencar Advokasi Korban Kekerasan Seksual

Berharap advokasi bisa mencegah kekerasan seksual

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016