Gugatan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani Dinilai Aneh

Konser Mahakarya Ahmad Dhani Dewa 19
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pihak Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat angkat bicara soal gugatan Farhat Abbas. Suhendra menganggap aneh akan gugatan yang dilakukan Farhat Abbas kepada kliennya secara perdata senilai Rp60,5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suhendra menilai bahwa kliennyalah yang dirugikan atas ocehan yang dilontarkan Farhat di akun Twitter-nya selama ini. Farhat dinilai sudah menghina dan mencemarkan nama baik bos Republik Cinta Manajemen (RCM) itu.

“Surat Kuasa yang pernah diberikan Maia Estianti itu (kepada Farhat) sudah tidak berlaku, atau batal demi hukum, karena itu hanya berlaku sebelum Dhani bercerai dengan Maia. Sekali pun advokat sedang menjalankan pekerjaannya, tetap saja tidak boleh menghina orang dengan kata bodoh, tolol, gila, bangkrut,” ujar Suhendra kepada VIVA.co.id, Jumat 14 Agustus 2015.

Pihak Ahmad Dhani pun berencana akan melakukan gugatan balik kepada mantan suami Nia Daniati itu. "Nanti, kami akan melakukan gugatan balik," ujar Suhendra.

Suhendra menuturkan, kapasitas Farhat dalam meluncurkan cacian terhadap pentolan Dewa 19 tersebut, bukanlah kapasitasnya sebagai kuasa hukum. Suhendra menegaskan bahwa itu adalah perbuatan yang menyesatkan.

Bantah Bangkrut, Ahmad Dhani Hibahkan Rumah untuk Anak

"Sedangkan alasan Farhat yang mengatakan pernyataannya di media sosial masih dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Maia adalah menyesatkan,” kata Suhendra.

Tak hanya Ahmad Dhani, Farhat Abbas juga menyindir dan menyudutkan kuasa hukum Dhani, yakni Ramdan Alamsyah.

Ditemui di persidangan sebelumnya, Farhat Abbas menjelaskan maksud dari kicauannya selama ini. Menurut dia, saat itu, ia bertugas sebagai pengacara Maia Estianty dan berhak mengawasi anak-anak kliennya.

"Ini sebenarnya kan, hanya kritikan. Kenapa ada kritik? Karena Dhani memberikan anaknya kunci mobil, beliin mobil. Terus, anaknya menabrak mati tujuh orang, ya kan," kata Farhat.

Perseteruan ini adalah buntut dari ocehan Farhat soal kasus kecelakaan mobil yang menimpa anak ketiga Ahmad Dhani, AQJ. Farhat diduga melanggar pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (asp)

Dewi Rezer

4 November, Dewi Rezer Pilih Masak Kue di Rumah

Ini aktivitas para artis di hari aksi damai 4 November.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016