Intel-intel Pajak se-Indonesia Ngumpul di Bandung

Ilustrasi pajak
Sumber :
VIVA.co.id
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumpulkan seluruh personel intelijennya di Bandung, Jawa Barat hari ini. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memetakan penempatan mata-mata pajak yang tadinya hanya berada di kantor pusat, kini tersebar di seluruh Indonesia.  

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa 18 Agustus 2015, mengatakan perubahan struktur organisasi intelejen tersebut dilakukan, karena pihaknya menyadari peran penting intelijen perpajakan bagi tersediannya data dan informasi yang akurat. Rapat koordinasi tersebut akan dilakukan mulai hari ini hingga 21 Agustus mendatang. 
            
Ribuaan Orang Padati Sosialisasi Tax Amnesty
Selain itu, menurutnya, rakornas ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi intelijen perpajakan demi memperoleh data dan informasi bagi keperluan pembinaan Wajib Pajak. Baik yang dilakukan secara persuasif oleh Account Representatives dan dalam kegiatan pemeriksaan dan penyidikan. 

Kegiatan intelijen perpajakan juga menyasar pada penyediaan data, atau informasi WP yang terdaftar maupun belum terdaftar, termasuk mengungkap praktek-praktek ekonomi yang tidak tercatat secara formal (legal reported, legal unreported dan aktivitas ilegal) yang dilakukan untuk menghindari pajak.
            
Kegiatan intelijen perpajakan ini merupakan bagian integral dalam upaya Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan nasional. Sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia mempercayakan tanggung jawab pembayaran dan pelaporan pajak kepada masyarakat Wajib Pajak. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengawasan dan intelijen adalah pelaksanaan tugas Ditjen Pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan masyarakat telah dilaksanakan dengan jujur dan benar.

Tahun 2015 telah ditetapkan sebagai Tahun Pembinaan WP untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong WP untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. 

Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya. Dia menyampaikan, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas perpajakan ini yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2015. 

Setelah Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 berakhir, pada 2016, Ditjen Pajak akan menggalakkan penegakan hukum dengan menggunakan data dan informasi yang dikumpulkan termasuk dari kegiatan intelijen dan pengawasan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya