HUT ke-70 RI, Pemerintah Tenggelamkan 38 Kapal Asing

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • Antara/Joko Sulistyo

VIVA.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan merayakan HUT ke-70 RI, dengan kembali menenggelamkan puluhan kapal penangkap ikan ilegal (illegal fishing), pada Selasa 18 Agustus 2015.

Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan Tak Jera Masuk Laut Indonesia

KKP menggandeng TNI Angkatan Laut (AL) dan Polri untuk menenggelamkan kapal-kapal tersebut.

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, mengatakan bahwa penenggelaman kapal ikan yang dilakukan hari ini, merupakan efek gentar bagi para pelaku penangkapan ikan illegal, agar kedaulatan Indonesia di atas laut sendiri bisa ditingkatkan.

"Kedaulatan atas laut kita menjadi salah satu kunci, untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa," kata Susi di Jakarta, dikutip dalam keterangannya di Jakarta.

Kapal yang ditenggelamkan terdiri atas 21 kapal yang ditangkap KKP, 12 kapal oleh TNI AL, dan lima kapal yang ditangkap Polri.

Dia menjelaskan, kapal-kapal tersebut ditenggelamkan secara bersama-sama dari berbagai lokasi yang berbeda pada 18 Agustus 2015. KKP melakukan penenggelaman di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, sebanyak 15 kapal di perairan Bitung, Sulawesi Utara, sebanyak delapan kapal, dan di perairan Belawan, Sumatera Utara, sebanyak tiga kapal.

Polisi Kembali Ledakkan Dua Kapal Vietnam

Sementara itu, TNI AL menenggelamkan dari lokasi yang berbeda, yaitu di perairan Ranai, Kepulauan Riau, sebanyak lima kapal, di perairan Tarempa, Kepulauan Riau, sebanyak tiga kapal, dan perairan Tarakan, Kalimantan Utara, sebanyak empat kapal.

Susi menambahkan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipersatukan oleh laut sudah selayaknya bisa berdaulat atas dua pertiga wilayah perairannya. KKP bersama segenap elemen bangsa terkait seperti TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya harus bersinergi untuk menjaga perairan dan menegakkan hukum di laut. Hal itu, menurutnya, semata-mata untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa yang memiliki ciri wawasan nusantara.

"Kita harus bisa menunjukkan bahwa kita bisa jaya di laut, karena laut adalah masa depan bangsa", kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Asep Burhanudin mengatakan, kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas kerjasama yang intensif dari KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. Kerja sama itu diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, kapal TNI AL, dan Kapal Polisi dari Polri.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara, atau dimusnahkan, setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Asep mengatakan bahwa kapal ditenggelamkan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah, sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman.

"Diharapkan, kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan," kata dia. (asp)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Kapal eks asing itu dimodifikasi seolah milik kapal nelayan Indonesia

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016