Sutan Janji Jadi Aktivis Anti-Korupsi Bila Dibebaskan Hakim

Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana, menganggap bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian ESDM. Meski begitu, dia mengaku siap dengan apa pun keputusan hakim. Namun, jika divonsi tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara, dia bernazar akan menjadi aktivis anti-korupsi.


"Ini jalan Tuhan, saya percaya Allah, kalau Allah mengijinkan saya bebas jadi pegiat anti korupsi," kata Sutan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2015.


Sutan mengklaim jika selama ini dia adalah pegiat anti korupsi yang selalu membela KPK. Namun dengan penangkapan ini, dia merasa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghargainya.


"Dari awal saya pegiat anti korupsi. Saya ini anti korupsi yang bela KPK, tapi saya dibeginikan," tambah Sutan.


Hari ini, adalah sidang vonis bagi Sutan Bhatoegana. Jaksa menuntut agar Sutan diberi sanksi 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sutan didakwa menerima uang senilai US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun 2013 di Komisi VII DPR. (ren)

Vonis Udar Pristono Diperberat MA, Jaksa Segera Eksekusi


4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat
Sidang lanjutan perkara korupsi anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti

Widya Kandi Susanti terima uang Rp150 juta dari Damayanti

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016