UU Pilkada Serentak Digugat di MK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-undang 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Di mana, dalam UU itu diatur mengenai jumlah minimal calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada. Gugatan itu untuk memastikan nasib calon tunggal dan menghadang calon boneka dalam Pilkada.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Pemohon pengujian undang-undang (PUU), Effendi Ghozali, Rabu 19 Agustus 2015, mengatakan bahwa PUU tersebut mendesak untuk dilakukan segera. Mengingat, masih terdapat sejumlah masalah di dalam UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 yang diturunkan dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat


Menurut Effendi, memang sudah ada perpanjangan waktu bagi tujuh daerah yang sebelumnya hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) tunggal. Hanya saja, dia mempertanyakan bagaimana dengan nasib kurang lebih 80 daerah lainnya yang hanya memiliki satu paslon saja, jika nanti terjadi suatu hal yang menghalangi paslon tersebut.


"Hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan paslon tunggal jelas dirugikan. Ini juga tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif, bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1, Pasal 28 I ayat 2 dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945," kata Effendi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.


Effendi menambahkan, ketika nanti pemeritahan dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT) kepala daerah yang tidak mengambil kebijakan strategis, atau ketika rakyat tertunda mendapatkan pemerintah terbaik yang mereka pilih, hal itu jelas akan memperlambat pembangunan.


"Ini amat terkait dengan kerugian konstitusional, pasal 27 ayat 2, pasal 28 H ayat 1 dan pasal 28 C ayat 1 UUD 1945," terangnya.


Karena itu, dia menggugat UU tersebut untuk mengingatkan bahwa kerugian konstitusional tersebut berpotensi terjadi di seluruh Indonesia. Selain itu, tak ada juga yang bisa menjamin fenomena calon tunggal tidak terjadi di daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak  pada 2017 dan seterusnya.


"Seperti yang saya katakan, kalau rakyat tak mendapatkan pemerintahan yang sesuai dengan apa yang mereka pilih, maka jelas akan bisa menimbulkan gangguan pembangunan di daerah yang bisa berimbas ke Nasional. Belum lagi, karena tak ingin Pilkada ditunda, ada yang menyiapkan calon boneka," paparnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya