Antisipasi Calon Tunggal, DPR Akan Revisi UU Pilkada

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengatakan Undang-Undang Pilkada akan direvisi karena sempat menimbulkan masalah seperti, calon tunggal di sejumlah daerah.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Meski sudah tidak mungkin diberlakukan tahun ini, revisi tetap dilakukan agar masalah serupa tidak terulang di penyelenggaraan pilkada serentak berikutnya.

"Walaupun enggak keburu untuk pelaksanaan pada Desember 2015 nanti. Revisi tetap dilakukan untuk ke depan, di mana revisi ini sangat mendesak," kata Lukman di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 19 Desember 2015.

Lukman mengakui revisi Undang-Undang Pilkada sebelumnya terlalu terburu-buru, sehingga banyak hal, salah satunya terkait calon tunggal tidak diantisipasi.

"Kalau ada kesempatan waktu lebih luas pasal demi pasal, bisa kita bahas. Sehingga kekosongan hukum pilkada bisa ditutupi," katanya.

Mengenai pasal mana lagi yang akan direvisi, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini belum bisa menjelaskan. "Belum ada pembicaraan spesifik. Wacana masih berkembang," katanya.

Selain itu, lanjutnya, Komisi II masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. "Kita juga menunggu putusan MK, terkait gugatan Pilkada," kata Lukman.

Rencana revisi yang akan dilakukan Komisi II tidak akan mengganggu proses Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. "Pilkada Desember sudah tidak bisa diutak-atik," ujar Lukman. (ase)

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016