Mirza Adityaswara Resmi Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Ex-Officio Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, akhirnya resmi menjabat sebagai salah satu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Dia dilantik oleh Mahkamah Agung untuk menggantikan posisi yang sebelumnya diduduki Halim Alamsyah, yang saat ini sudah masuk usia pensiun.

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
Pelantikan Mirza dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. Saat dilantik, Mirza kemudian disumpah untuk menduduki jabatan tersebut. 

Dengan begitu, saat ini Mirza akan merangkap dua jabatan sekaligus, karena saat ini Mirza juga menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Seperti diketahui, pelantikan ini bedasarkan surat keputusan Presiden Indonesia Nomor 61/P/2015 tanggal 23 Juli 2015. 

Dengan dlantiknya Mirza sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ini, maka susunan Dewan Komisioner OJK menjadi lengkap, yakni berjumlah sembilan orang. 

Ke-9 orang ini nantinya dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad.

Sebelum menduduki Deputi Senior BI, Mirza lebih dulu menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Presiden RI No.113/P Tahun 2013 tanggal 30 September 2013, diambil sumpahnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tanggal 3 Oktober 2013 untuk periode 2013 - 2014.

Jabatan tersebut diperpanjang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 62/P Tahun 2014, Mirza Adityaswara ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk masa jabatan selama lima tahun. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya