Pekerja Bisa Cairkan JHT Saat Berhenti Kerja atau PHK

Peresmian operasional BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Kementerian Sekretariat Negara
VIVA.co.id
Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
- Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dakhiri, mengumumkan terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT) sesuai besaran saldo.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu
“JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap,” Hanif, seperti dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, Jumat 21 Agustus 2015.

Ini Alasan BPJS Kesehatan Naikkan Iuran Peserta
Hanif menjelaskan hal tersebut, saat mengumumkan revisi aturan soal pencairan JHT yang terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT.

Menurutnya, PP 46 Tahun 2015 resmi direvisi dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Sebagai peraturan turunan atas PP No 60 Tahun 2015 itu, Menaker juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang  di masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat JHT bagi pekerja/buruh,” kata Hanif. 

Hanif mengatakan, konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. 

Menurut dia, intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK, atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT sebulan, setelah mereka terkena PHK, atau berhenti bekerja.

“Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata Hanif.

Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan, dalam PP 60 Tahun 2015 dijelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Termasuk, yang mengalami PHK, atau berhenti bekerja.

“Ada pun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat JHT, diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT,” ungkap Hanif.

Dia mengungkapkan, penerbitan Permen No 19 itu merupakan amanat dari Pasal 26 ayat 5 PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.



Tata cara pencairan

Subtansi dalam peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT ini, kata Hanif, antara lain mengatur mengenai persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT, adalah apabila peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Hanif menjelaskan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus, setelah melewati masa tunggu sebulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Bagi para pekerja yang ingin mengambil manfaat karena mengundurkan diri, harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Hanif menambahkan, manfaat JHT bagi peserta terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus, setelah melewati masa tunggu sebulan terhitung sejak tanggal PHK.

Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, menurut Hanif, dibayarkan secara tunai dan sekaligus, dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja WNI. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya