Ini Syarat Janda di India Boleh Terima Uang Mantan Suami

Ilustrasi pernikahan khas India
Sumber :
  • BBC
VIVA.co.id
- Pengadilan di India mengeluarkan peraturan yang melarang seorang wanita yang telah bercerai untuk menerima uang bulanan dari mantan suami mereka jika telah berhubungan seks dengan pria lain. Tindakan itu dinilai pengadilan sama seperti perbuatan zina. 

Dikutip dari laman Dailymail, Kamis, 20 Agustus 2015, keputusan itu dikeluarkan oleh seorang hakim di pengadilan tinggi di Madras, area pantai timur India. Keputusan itu diambil pada Kamis kemarin. 

Hakim S Nagamuthu mengeluarkan keputusan tersebut usai menyidangkan sebuah kasus di mana seorang suami mengatakan istrinya telah menjalani kehidupan "nakal". Tak terima, istrinya melaporkan balik suaminya itu telah melakukan hubungan terlarang dengan keponakannya sendiri. 

Harian The Times melaporkan keputusan hakim yang menyebut bahkan jika surat cerai dikabulkan, dan jika istrinya masih tetap ingin hak uang bulanannya dari mantan suami, maka dia diharapkan untuk tetap setia sama seperti mereka masih terikat mahligai pernikahan. 

"Karena sang pria menepati kewajiban terhadap wanita yang telah diceraikan, maka si wanita juga harus memenuhi kewajiban dengan tidak menjalani hubungan dengan pria mana pun untuk tetap mempertahankan hubungan itu," tulis The Times. 

Jika dia melakukan pelanggaran, maka dia tidak berhak mengklaim uang tunjangan bulanan. 

"Jika wanita itu ingin menjalani hubungan dengan pria lain, maka dia bisa memperoleh sokongan dana dari pria tersebut dan bukan dari mantan suaminya," kata Times. 

Belum Bayar Utang Rp30 Ribu, Suami Istri Dibunuh
Namun, keputusan itu menimbulkan protes dari aktivis pembela Hak Asasi Manusia. Mereka menyampaikan protes melalui media sosial dan menuntut keputusan itu dibatalkan. 

Mayat Terbangun Sesaat Sebelum Dikremasi
Mereka beranggapan, sebuah keputusan dari pengadilan masih dapat ditolak oleh Mahkamah Agung India. 
Warga India selfie bareng singa

Selfie di Depan Singa, Denda Rp3 Juta

Padahal sudah ada larangan. Tetap saja ada yang nekat.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016