Ini Solusi Lambatnya Pembebasan Lahan di DKI Jakarta

Rupiah Buat Suram Sektor Properti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
- Reklamasi 17 pulau di Kawasan Pantai Utara Jakarta dinilai merupakan solusi dalam mengatasi lambatnya pembebasan lahan yang kerap terjadi di wilayah DKI Jakarta. 

Rusun Cup, Cara DKI Memanusiakan Mantan Pemukim Ilegal
Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna, mengatakan, reklamasi dapat menjadi jalan tengah untuk pembebasan tanah yang lama di DKI Jakarta. 

Alasan Lelang Proyek Anak Buah Ahok Selalu Gagal
Mahalnya harga tanah dinilai sebagai faktor yang menghambat pembangunan di Jakarta.

"Karena harga tanah mahal, mekanismenya kadang-kadang orang debat, sehingga pembebasan tanah terhambat. Tapi, kalau di pulau, reklamasi mungkin tidak ada persoalan pembebasan tanah. Kalau dengan reklamasi lebih cepat, kami bisa membangun di atas lahan kosong dan lebih cepat prosesnya," ujar Yayat, usai diskusi Reklamasi Pantai Utara, di Warung Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2015.

Dia menyayangkan banyak lahan yang dikuasai oleh pengembang di Jakarta. Karena itu, dia mengusulkan agar pembangunan dapat dimaksimalkan di lahan reklamasi tersebut.

"Pengembang menguasai sekitar 6.000 hektare di Jakarta, maka reklamasi bisa menjadi jalan tengah untuk pembebasan tanah yang lama. Ini semua tantangan kita ke depan," kata dia.

Dia menjelaskan, pembahasan tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah dilakukan sejak pemerintahan Orde Baru. 

Adapun, payung hukumnya tertuang dalam Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995. Rencana proyek ini pun sempai menuai kritikan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa reklamasi dapat merusak lingkungan hidup.

Yayat menyebut, bahkan sempat terjadi perdebatan antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kala itu.

Dia mengatakan, solusinya adalah ketika pulau ini dibangun hendaknya juga mencakup aspek kehidupan tradisional nelayan. Lahan tersebut, lanjut dia, jangan hanya digunakan oleh pengembang.

"Makanya, dengan Undang-Undang Pesisir itu yang mana harus dibangun zonanya jangan sampai zona pesisir hanya untuk kepentingan pengembang, tapi bagaimana agar untuk masyarakat, nelayan juga diberi ruang," kata dia.

Dia mengaku setuju dengan peraturan daerah di zonasi di kawasan pesisir tersebut. Namun, terkait aturan harus dikoordinasikan juga dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Supaya tidak terjadi masalah, ini juga harus dikoordinasikan dengan menteri Kelautan dan Perikanan," tutur dia. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya