DPR: Perppu Pilkada Bisa Diterima dengan Syarat Tertentu

Panwaslu Malang Pangkas Anggaran Pilkada hingga Rp1,5 Miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mewacanakan perlunya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pilkada serentak. Dewan akan menerima Perppu itu dengan syarat tertentu.
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, menjelaskan Perppu dapat diterima manakala ada lebih 40 daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda akibat hanya diikuti sepasang calon. Syarat kedua ialah perppu itu memuat waktu pelaksanaan pilkada tahap berikutnya tahun 2016, bukan tahun 2017.
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Pemerintah, kata Lukman, memang telah menyiapkan kebijakan untuk mengisi kekosongan kekuasaan bagi daerah-daerah yang pelaksanaan pilkadanya ditunda tahun 2017. Namun masa itu dipandang terlalu lama dan dikhawatirkan Karena itu, DPR mewacanakan pilkada serentak berikutnya atau pilkada tahap kedua dilaksanakan pada 2016.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR

"Ini terlalu lama plt (pelaksana tugas atau penjabat kepala daerah), akan terjadi kemandekan kepemimpinan daerah. Substansi ini kalau mau di-perppu-kan, itu ada kemungkinan diterima oleh DPR," ujar Lukman melalui pesan singkatnya pada Senin, 24 Agustus 2015.

Sebaliknya, menurut Lukman, jika Perppu itu untuk memperpanjang jabatan kepala daerah incumbent atau petahana, kemungkinan besar ditolak DPR. "Yang sifatnya mengangkat, memperpanjang jabatan kepala deaerah incumbent atau pilkada melawan bumbung kosong, itu kemungkinan besar ditolak DPR," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya