Sumber :
VIVA.co.id
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum sesuai dengan UUD dan nilai-nilai Pancasila. Ini dapat dilihat dari pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Hidayat, judicial review adalah indikasi adanya ketidaksesuaian UU dengan UUD kemudian juga dengan Pancasila. “Karena jika tidak sesuai dengan UUD pasti tidak sesuai dengan Pancasila," katanya usai membuka seminar nasional bertema "Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" di Batam, Senin 14 Agustus 2015.
Menurut Hidayat, judicial review adalah indikasi adanya ketidaksesuaian UU dengan UUD kemudian juga dengan Pancasila. “Karena jika tidak sesuai dengan UUD pasti tidak sesuai dengan Pancasila," katanya usai membuka seminar nasional bertema "Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" di Batam, Senin 14 Agustus 2015.
Baca Juga :
PKS Ingin Usung Duet Risma-Sandiaga
Menurut Hidayat, ketidaksesuaian itu terkait dengan tafsir terhadap UUD. "Saya yakin DPR tidak dengan sengaja membuat UU yang bertentangan dengan UUD. Karena banyak ahli yang terlibat dalam pembuatan UU dan penyusunan UU dilakukan dalam waktu yang lama," katanya.
Hidayat menyebutkan penyebab ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan dengan UUD antara lain karena faktor ketidaktahuan atau terlalu bersemangat dalam otonomi daerah. "Atau karena derasnya globalisasi sehingga peraturan perundang-undangan tidak mengacu pada Pancasila dan UUD," ujarnya.
Karena itu, lanjut politisi PKS itu, kalau ada warga negara yang mengajukan judicial review itu adalah hak konstitusionalnya. Dan ada lembaganya, yaitu Mahkamah Konstitusi. "Itulah kehidupan demokrasi kita. Itu menandakan UUD adalah living constituion, Pancasila juga hidup," jelasnya.
Hidayat menjelaskan seminar ini dalam rangkaian menyerap aspirasi masyarakat yang diselenggarkan Badan Kajian, agar Pancasila dipahami sehingga seluruh perundang-undangan yang ada di Indonesia baik di tingkat UU maupun Perda sejalan dengan implementasi Pancasila.
Hidayat juga menambahkan, bahwa seminar ini mengingatkan dan menyegarkan pemahaman terhadap Pancasila serta mengidentifikasi masalah yang terjadi mengapa Pancasila belum menjiwai peraturan perundang-undangan. “Masukan seminar ini akan disikapi dalam Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Hidayat, ketidaksesuaian itu terkait dengan tafsir terhadap UUD. "Saya yakin DPR tidak dengan sengaja membuat UU yang bertentangan dengan UUD. Karena banyak ahli yang terlibat dalam pembuatan UU dan penyusunan UU dilakukan dalam waktu yang lama," katanya.