DPR Pertanyakan Penghapusan Pajak Hiburan

Sosialisasi melaporkan SPT pajak secara online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
- Komisi XI DPR mempertanyakan kebijakan penghapusan pajak hiburan. Menurut mereka, seharusnya tempat-tempat hiburan justru mendapatkan pajak yang lebih besar.

Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
"Saat ini, pemerintah gencar-gencarnya meningkatkan pajak. Tapi, kok pajak hiburan dihapus?," tanya Wakil Ketua Komisi XI, Marwan Cik Asan, dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) dengan Komisi XI, di DPR, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015.

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target
Marwan mengatakan, pengunjung yang biasanya pergi ke tempat hiburan berupa diskotek, kelab malam, dan tempat karaoke merupakan orang-orang yang berduit lebih. 

Menurut dia, justru orang-orang ini yang harus dikenakan pajak yang lebih tinggi. "Orang-orang yang kelebihan uang ini dipajaki tinggi," kata dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa pihaknya tak mau ada pengenaan pajak ganda (double taxation) pada tempat-tempat hiburan yang telah disampaikan di atas. Sebab, pajak tempat-tempat itu sudah dipungut oleh daerah.

Sekadar informasi, daerah memungut retribusi untuk tempat hiburan dan kesenian sebesar 70 persen. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

"PMK ini merupakan harmonisasi peraturan. Pajak hiburan sudah dipungut pajak daerah. Jadi, pemerintah pusat tidak boleh memajaki," kata Bambang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya