Aturan Baru, Investor Bisa Libur Bayar Pajak 20 Tahun

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi investasi langsung khususnya bagi industri pionir. Dengan aturan ini investor baru dapat memperoleh pengurangan PPh hingga 20 tahun. 

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Dalam aturan yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2015 dijelaskan, pengurangan PPh badan diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam izin prinsip atau izin usaha Wajib Pajak (WP) pada saat pengajuan permohonan pengurangan PPh badan, termasuk perubahan dan perluasannya, sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.

Investor Optimistis, IHSG Lanjutkan Penguatan
"Pengurangan PPh diberikan paling banyak 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh badan yang terhutang," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK itu dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Selasa 25 Agustus 2015. 

Dalam PMK tersebut tertulis jelas besarnya pengurangan PPh diberikan dalam persentase yang sama setiap tahunnya selama jangka waktu paling lama 15 tahun pajak. Dan paling sedikit lima tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimuilainya produksi secara komersial.

Namun, PMK ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas pengurangan PPh badan dalam jangka waktu menjadi paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan pertimbangan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.

Syaratnya

Wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pajak ini wajib memenuhi kriteria di antaranya,  merupakan WP baru, merupakan industri pionir, dan mempunyai rencana penanaman modal yang baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, paling sedikit sebesar Rp1 triliun.

Kemudian, investor wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud. Dana tersebut juga tidak boleh ditarik sebelum pelaksanaan realisasi penanaman modal.  

"Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2015," tulis aturan tersebut. 

Adapun kriteria industri pionir sebagaimana yang dimaksud adalah industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan industri permesinan yang menghasilkan mesin industri. 

Kemudian, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, industri transportasi dan kelautan serta industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib pajak menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selanjutnya, Kepala BKPM akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut, dan berkoordinasi dengan menteri terkait.

Selanjutnya, Menteri Keuangan dengan atau tanpa dasar laporan komite verifikasi dapat menyetujui usulan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya