Redam Keterpurukan IHSG, Ini Antisipasi BEI

Bursa Efek indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan peraturan auto rejection (penolakan auto) yang baru. Aturan ini sebagai upaya pihak bursa untuk meredam aksi penjualan besar-besaran yang mengakibatkan indeks pasar modal Indonesia anjlok lebih dalam.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menjelaskan, aturan auto rejection yang baru menggunakan batas bawah 10 persen untuk semua kelompok harga.

"Kalau dana tidak keluar kami tidak bisa lakukan banyak hal, hanya saja per hari ini bursa sudah mengimplementasikan untuk peraturan auto rejection yang baru. Di mana aturan ini agar tidak ada aksi jual yang besar dan pasar lebih baik," ujar Samsul di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.

Dia mengaku, pihak bursa hanya bisa memastikan berinvestasi di pasar modal dengan teratur, wajar, dan efisien. Pasalnya, bursa sendiri bukan lembaga yang bisa intervensi, bursa hanya penyelenggara pasar saja.

"Barang-barangnya (saham emiten) tergantung pada pemilik barangnya, itu pedagang. Investor yang punya barang, jadi kami tidak bisa intervensi, hanya saja bisa membuat pasar lebih nyaman, untuk itu 10 persen batas bawah diberlakukan hari ini," tuturnya.

‎Sesuai dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas surat Keputusan Direksi, PT BEI Nomor: Kep-00096/BEI/08-2015 akan diberlakukan batasan bawah auto rejection yang baru.

Aturan Auto Rejection BEI yang baru berlaku sebagai berikut:

IHSG Diproyeksi Naik, Ini Pendorongnya

1. Rentang harga Rp50-200. Dengan batas atas 35 persen, dan batas bawah 10 persen‎.

2. Rentang harga Rp200-500. Dengan batas atas 25 persen, dan batas bawah 10 persen‎.

3. Rentang harga di atas Rp5.000. Dengan batas atas 20 persen, dan batas bawah 10 persen‎.‎

Pekerja membersihkan kaca di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Sikap Pasar Modal dan Rupiah Soal Aksi Damai 4 November

IHSG fluktuatif dan turun terus hingga 11,65 poin.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016