RUU PNBP Disetujui untuk Dibahas Lebih Lanjut

Sosialisasi melaporkan SPT pajak secara online
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi XI DPR melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Senayan, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2015.


Dalam rapat ini, seluruh fraksi memberikan pandangannya terhadap draf RUU PNBP yang telah disampaikan oleh Menkeu.


Menurut anggota fraksi PPP,  Amir Uskara, keberadaan RUU ini menjadi alternatif yang sangat strategis untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi perekonomian nasional sedang lesu.


Amir mengatakan, realisasi kondisi global yang tidak sesuai perkiraan mengakibatkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2015 diperkirakan lebih rendah dari asumsi awal yang telah disepakati dan ini berimplikasi pada ketidakpastiaan pendapatan negara ke depan. “Dari kondisi inilah keberadaan RUU PNBP sebagai produk hukum sangat penting keberadaannya,” ujar Amir Uskara.


Sedangkan fraksi PKB Bertho Merlas, berpandangan bahwa RUU ini bisa menjadi payung hukum yang tepat terhadap masalah dalam tata cara pengelolaan PNBP selama ini.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana yang tegas dalam RUU PNBP, maka ini diyakini dapat mendorong penegakan hukum yang di Indonesia menjadi lebih baik,” kata Bertho Merlas.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Fraksi berpendapat bahwa PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN. Namun secara keseluruhan, seluruh fraksi DPR menyetujui RUU PNBP untuk dibahas lebih lanjut. (ren)
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016