Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi XI DPR melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Senayan, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2015.
Dalam rapat ini, seluruh fraksi memberikan pandangannya terhadap draf RUU PNBP yang telah disampaikan oleh Menkeu.
Menurut anggota fraksi PPP, Amir Uskara, keberadaan RUU ini menjadi alternatif yang sangat strategis untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi perekonomian nasional sedang lesu.
Amir mengatakan, realisasi kondisi global yang tidak sesuai perkiraan mengakibatkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2015 diperkirakan lebih rendah dari asumsi awal yang telah disepakati dan ini berimplikasi pada ketidakpastiaan pendapatan negara ke depan. “Dari kondisi inilah keberadaan RUU PNBP sebagai produk hukum sangat penting keberadaannya,” ujar Amir Uskara.
Sedangkan fraksi PKB Bertho Merlas, berpandangan bahwa RUU ini bisa menjadi payung hukum yang tepat terhadap masalah dalam tata cara pengelolaan PNBP selama ini.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Baca Juga :
Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
Demi mencapai kedaulatan energi.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :