Delapan Produk Syariah yang Harus Dimiliki Anda

Ilustrasi keuangan syariah
Sumber :
  • Halomoney

VIVA.co.id - Apabila Anda termasuk kelas menengah Muslim yang disebut dalam buku Marketing to Middle Class Muslim, Anda tentu mencari-cari apa yang disebut “peace of mind”, alias ketenangan jiwa. Yang salah satunya bisa diperoleh dengan menjalani hidup sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Lima Aktivitas yang Bikin Gampang Boros

Di mana, dalam aspek finansial, harus mulai menghindari apa yang disebut dengan riba. Yang bahasa sederhananya adalah “bunga uang”. Untungnya, belakangan ini mulai hadir produk-produk keuangan syariah yang diklaim bebas dari riba.

Sehingga, Anda sebagai kelas menengah Muslim di Indonesia, dapat menjalani hidup dengan perasaan yang tenang karena sudah bebas dari riba.

Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik

Berikut adalah produk-produk keuangan syariah tersebut:

1. Tabungan syariah

Tips Sukses Bisnis Pencucian Mobil dan Motor

Kini, produk tabungan syariah bukan lagi sekedar tabungan yang hanya untuk menyimpan uang saja, tetapi sulit untuk bertransaksi. Sebab, dengan keberadaan berbagai jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari bank induk, maka sudah sangat memudahkan untuk menggunakan ATM tabungan syariah. Karena dengan menggunakan jaringan yang sama, tidak dikenakan biaya sama sekali, atau dikenakan biaya yang relatif rendah.

Sebagai contoh, ATM Bank Syariah Mandiri (BSM) bisa menginduk ke jaringan ATM Bank Mandiri. ATM Bank BRI Syariah bisa menginduk ke jaringan ATM Bank BRI, demikian seterusnya.

2. Tabungan rencana

Sistemnya adalah autodebet dari tabungan induk. Tabungan ini bisa Anda manfaatkan sebagai dana cadangan, atau untuk kebutuhan pendidikan si kecil beberapa tahun ke depan. Atau untuk kepentingan lain yang memerlukan dana besar, dan bisa ditabung secara bertahap sejak sekarang. Durasi penggunaannya adalah satu tahun, dua, tiga tahun, dan seterusnya dengan kelipatan satu tahun.

3. Deposito syariah

Adalah investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah. Salah satu prinsip yang digunakan adalah mudharabah mutlaqah. Yaitu, pemilik dana (dalam hal ini nasabah) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola dana (dalam hal ini pihak bank syariah) untuk mempergunakan dana tersebut, dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.

Deposito syariah ini juga berbasis prinsip bagi hasil dan bagi risiko. Yaitu, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang ditetapkan sebelumnya, dan kerugian finansial akan menjadi beban bagi pemilik dana.

4. KPR syariah

Telah dijelaskan sebelumnya, ada tiga keunggulan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah. Pertama, cicilan rupiah yang tetap setiap bulannya. Kedua, biasa dijadikan sebagai take over (ambil alih) KPR. Ketiga, tidak ada penalti apabila melakukan pelunasan dipercepat.

5. Tabungan Haji

Dengan saldo tabungan minimal Rp25 juta rupiah saja, maka Anda sudah berhak mendaftarkan diri ke Kementerian Agama untuk mendapat kursi pemberangkatan haji. Keberangkatan sangat tergantung pada kuota di masing-masing provinsi.

Di Jawa Timur saja, untuk mereka yang mendaftar pada tahun ini ternyata harus menunggu hingga 2029. Alias, harus menunggu selama 15 tahun dulu, agar dapat naik haji di tahun 2030. Semakin cepat menabung dan mendaftar haji, maka semakin baik untuk Anda.

6. Asuransi takaful

Akad-akad yang sesuai dengan asuransi takaful adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), dan riba. Peserta asuransi takaful bukan berjudi, karena para peserta pada hakikatnya adalah donatur. Asuransi takaful bukan riba, apabila diinvestasikan pada lembaga keuangan yang juga sesuai syariah.

Baca juga: 12 Biaya Kartu Kredit yang Perlu Anda Ketahui

7. Kartu kredit syariah

Berbeda dengan bank konvensional yang menerima pendapatan dari bunga kartu kredit, dan berbagai biaya lain. Bank syariah hanya menerima pendapatan dari biaya keanggotaan kartu kredit tahunan, biaya bulanan, biaya tambahan saat berbelanja, dan biaya penagihan.

Tentu saja, kartu kredit syariah tidak bisa digunakan untuk berbelanja produk-produk yang haram. Untuk Anda ketahui, berbagai batasan mengenai kartu kredit sesungguhnya sudah tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No:54/DSN-MUI/X/2006.

Baca juga: Enam Cara Menjaga Kartu Kredit Tetap Aman

Menghindarkan Anda dari riba

Mudah-mudahan dengan keberadaan dan kepemilikan produk-produk keuangan syariah di atas oleh kelas menengah muslim seperti Anda, akan menghindarkan Anda dari maksiat, serta riba yang tidak berkesudahan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera ajukan dan nikmati manfaatnya.

Baca juga: Lima Kartu Kredit Promo Dining Restoran Terbaik

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya