Tekor Rp6 Triliun, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

ejumlah peserta antre untuk melakukan pendaftaran dan pembaruan data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/07/2015).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA.co.id
28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja
- Badan Penyelenggara Jaminan Kesejahteraan (BPJS) Kesehatan memprediksi ada potensi ketidaksesuaian (
miss matched
Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU
) antara potensi penerimaan dan pembayaran klaim sebesar Rp6 triliun pada tahun 2015. Ada beberapa hal yang membuat potensi tersebut terjadi.

Tersangka Pemalsu Kartu BPJS Bertambah
"Kami tidak bilang ini rugi karena kami ini nirlaba. Adanya miss matched ini terjadi karena lebih besar biaya manfaat yang dikeluarkan daripada iuran yang diterima," kata Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, ketika dihubungi VIVA.co.id, di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.

Dia menjelaskan, tahun ini, BPJS Kesehatan memperkirakan potensi penerimaan iuran sebesar Rp55 triliun, sementara pembayaran manfaat sebesar Rp61 triliun.

Irfan mengatakan bahwa ada tiga hal yang mempengaruhi miss matched. Pertama, iuran yang ditetapkan pemerintah lebih kecil daripada iuran yang diusulkan. 

Dia mengatakan bahwa sebelum BPJS Kesehatan didirikan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran sebesar Rp27.500 per jiwa per bulan, tapi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp19.200 per jiwa.

Kedua, adalah ada asuransi. Irfan mengatakan bahwa tahun 2014, ketika dibuka BPJS Kesehatan, banyak orang yang mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, terutama orang pekerja informal.

"Adverse selection-nya cukup tinggi," kata dia.

Lalu Irfan mencontohkan, ada seseorang yang akan mengalami operasi jantung senilai Rp150 juta dan membayar iuran sebesar Rp59.900. Ada juga orang yang direncanakan akan menjalani operasi caesar sebesar Rp7 juta dan dia mendaftar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp59.900. 

Iuran yang dibayarkan penerima bantuan iuran (PBI) tak sebanding dengan biaya pembayaran manfaat yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. 

Pada tahun 2014 saja, tercatat penerimaan iuran sebesar Rp40 triliun, sedangkan pembayaran manfaat sebesar Rp42,6 triliun.

"Artinya, pembayarannya lebih besar," kata dia.

Selanjutnya, ada regulasi yang membuat potensi ketidaksesuaian itu meningkat. Irfan mengatakan bahwa seorang PBI bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, meskipun tak membayarkan iuran selama enam bulan.

"Seharusnya tidak menunggu enam bulan, baru diberhentikan," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya