Menkeu: Tax Holiday untuk Genjot Investasi Jangka Panjang

Kenali Proses Pembayaran Pajak Anda
Sumber :
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Kementerian Keuangan menyatakan, kebijakan
tax holiday
Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil
diluncurkan sebagai strategi menarik dana investasi jangka panjang. Kebijakan ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk tetap berupaya menjaga iklim investasi dunia usaha di tengah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji

"Intervensi kebijakan investasi diperlukan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki masalah perdagangan," ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di kantornya, di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.


Diutarakan Bambang,
tax holiday
untuk mendorong penanaman modal asing, dan penanaman modal dalam negeri di industri yang memiliki keterkaitan yang luas. Strategi ini akan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.


Bambang menyatakan, pemerintah telah menetapkan kebijakan insentif perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 192/PMK.011/2014.


"PMK tersebut pada dasarnya merupakan pake kebijakan pemberian insentif berupa tax holiday bagi industri pionir," ujar dia.


Bambang melanjutkan, fasilitas pajak penghasilan (PPh) Badan yang diberikan dalam PMK dimaksud berupa pembebasan PPh Badan sebesar 50 persen selama dua tahun.


"Dalam rangka meningkatkan investasi, khususnya pada industri pionir, Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pemberian tax holiday. Dengan melakukan perubahan ketentuan yang bertujuan untuk relaksasi dan penyederhanaan pemberian fasilitas, sebagaimana tertuang dalam PMK nomor 159/PMK.010/2015," ujar Bambang. (ren)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya