Sumber :
- Nuvola Gloria/ VIVA
VIVA.co.id
- Hengki Kawilarang, sang perancang busana yang mengalami kasus penggelapan dana sebesar Rp1,5 miliar, telah menyelesaikan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2015. Sidang yang dimulai pukul 15.20 itu berlangsung lancar dan Hengki tampak sehat.
Baca Juga :
Usai Divonis, Ini Curahan Hati Hengki Kawilarang
Baca Juga :
Dibidik Kamera Wartawan, Hengki Protes
Hakim Ketua Asiadi Sembiring menjatuhkan sanksi hukuman penjara 11 bulan.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Hengki Kawilarang terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Dengan ini menjatuhkan pidana hukuman 11 bulan penjara kepada Hengki Kawilarang dikurangi masa tahanan," kata Asiadi saat memutuskan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai ganti rugi dan langkah hukum selanjutnya, Hengki menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Setelah menjalani sidang putusan, Hengki kembali ke ruang tahanan khusus.
"Saya belum bisa banyak berkomentar, ada kuasa hukum saya yang lebih mengerti dengan hal ini. Banding atau tidak, saya belum tahu. Kalau saya ya maunya bebas," ujar Hengki.
Sidang sebelumnya menyatakan bahwa majelis hakim sudah menawarkan perdamaian kepada korban penipuan Jeng Ana dengan cara mencicil utangnya sebesar Rp50 juta setiap bulan. Namun, bagi Jeng Ana, perdamaian akan ada jika uang senilai Rp1,5 miliar dikembalikan langsung kepadanya.
Hengki ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hengki diduga telah menggelapkan uang Rp1,5 miliar milik Jeng Ana. Uang tersebut seharusnya didapatkan Jeng Ana dari arisan yang diikutinya bersama 15 peserta arisan lain dari kalangan selebritas.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mengenai ganti rugi dan langkah hukum selanjutnya, Hengki menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Setelah menjalani sidang putusan, Hengki kembali ke ruang tahanan khusus.