Didenda Rp452 juta, Garuda Belum Terima Surat Pemberitahuan

Garuda Indonesia
Sumber :

VIVA.co.id - Delapan pesawat pengangkut jemaah haji milik PT Garuda Indonesia Tbk mengalami keterlambatan mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Akibatnya, maskapai Garuda dikenakan denda sekitar 15.000 riyal, atau sekitar Rp452 Juta.

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communication Garuda, Benny Butar Butar, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak bandara.

"Kita belum terima pemberitahuan secara resmi mengenai hal itu," ujar Benny kepada VIVA.co.id, Jumat 28 Agustus 2015.

Namun, lanjutnya, tidak dipungkiri kalau kejadian itu bisa terjadi. Sebab, semua bandara di Arab Saudi, jadwal penerbangan setiap jamnya sudah tertata dengan detail. "Karena standar penerbangan internasional mereka yang bagus, kalau terlambat dikit kena denda," kata dia.

Benny menjelaskan, masalah ini tentunya perlu dilihat penyebabnya terlebih dahulu, apakah itu kesalahan maskapai. "Lalu, kami belum ada pemberitahuan resmi kalau ada nanti kami akan bahas, karena enggak mungkin begini langsung bayar," kata dia

Dia mengatakan, pihaknya akan melihat penyebab keterlambatan. Dengan demikian, bisa melakukan koordinasi yang lebih intens dengan pihak bandara.

Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara

Benny juga menyatakan bahwa pihaknya pun siap jika nantinya harus membayar denda.

"Tentu, nanti akan disampaikan kepada pihak kami yang di sana. Kalau ada pemberitahuan resmi, tentu kami akan bicarakan," ujar dia. (asp)

Air France Luncurkan Maskapai Berbiaya Murah
Pesawat AirAsia

AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia

Buka dua rute baru dari Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016