Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota DPR dari Fraksi Partai Gokar, Airlangga Hartarto, menjelaskan pada dasarnya aksi
short selling
diperkenankan untuk diterapkan dalam perdagangan saham.
Syaratnya, sepanjang hal itu tidak merugikan investor dan tidak dalam kategori menjerumuskan pergerakan indeks.
"Tapi saat ini, kalau sudah merugikan dan berpotensi merugikan investor, maka akan ter-suspend oleh sistem auto rejection yang sudah ada," kata anggota Komisi XI DPR itu sesuai mengikuti Rapat Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2015.
Baca Juga :
IHSG Ditutup Menguat ke Level 5.458
Maka, mantan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) itu mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenan untuk mencabut izin usaha sekuritas yang menyelenggarakan praktik short selling di tengah maraknya sentimen negatif indeks harga saham gabungan (IHSG).
Baca Juga :
Dibuka Menguat, IHSG Lanjutkan di Jalur Hijau
"OJK bisa mencabut sekuritas yang melanggar itu, jika terbukti melanggar aturan yang sudah ada. Dan, diupayakan berpihak kepada investor," tuturnya.
Baca Juga :
Arus Modal Mengalir, Cermati Saham-saham Ini
Selain itu, Airlangga menambahkan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menerapkan saksi denda bagi sekuritas yang melanggar aturan terkait short selling.
"Sanksi bagi sekuritas, bisa mengganti kerugian investor dan denda kepada BEI," ujarnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sanksi bagi sekuritas, bisa mengganti kerugian investor dan denda kepada BEI," ujarnya. (asp)