Wanita, Waspadai Kosmetik Palsu di Pasaran

Beredar kosmetika palsu di pasaran.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id -
Waspada Kosmetik Dibuat dari Bahan Berbahaya
Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap pemalsuan dan peredaran kosmetik  di Jakarta, belum lama ini.

Produsen Kosmetik Palsu Pasar Asemka Pakai Bahan Berbahaya

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, tersangka berinisial RE alias S (43) ditangkap di ruko Pallais De Europe No 26 Lippo Karawaci, Tangerang.
Maia Estianty Rambah Bisnis Kecantikan


"Tersangka kita amankan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik berbagai jenis dan merek," ujar Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 31 Agustus 2015.


Agung menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memalsukan berbagai kosmetik berbagai jenis dan merek yang cukup terkenal.


"Kalau kita lihat, merek yang tersangka palsukan adalah merek terkenal seperti Garnier, Citra, Pixy dan lain-lain," kata dia.


Agung menuturkan, kosmetik-kosmetik yang dipalsukan oleh tersangka mengandung bahan-bahan berbahaya untuk kulit.


"Kandungannya ini berbahaya karena sudah dilarang beredar, salah satunya bahan dengan zat bernama
Hydroquinone
yang membuat kulit menjadi menipis," ujar dia.


Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan kegiatan produksi dan pengedaran sediaan farmasi berupa kosmetik dari berbagai jenis dan merek tanpa izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama enam tahun. Sebelumnya, Agung mengatakan tersangka pernah ditangkap untuk kasus serupa, namun belum kapok.


Untuk omzetnya, kata Agung, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta per tahun dari menjalankan bisnis ini.


"Untuk pengedarannya, tersangka mengedarkannya ke pasar Asemka Jakarta Barat, Pasar Raung Serang Banten dan Toko Intan di Serang Banten juga," kata Agung.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 106 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya