Genjot Perekonomian, OJK Keluarkan Tiga Stimulus Baru

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Kamis 3 September 2015 mengeluarkan aturan baru guna memberikan stimulus bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global.


Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional, dan mendukung pertumbuhan perusahaan asuransi dan dana pensiun.


"Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini karena pengaruh global sudah terkena ke pasar uang, pasar modal, dan surat berharga. Dampak pelemahan pasar ini dengan sendirinya ke perusahaan asuransi dan dana pensiun," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Edi Setiadi di Gedung OJK, Jakarta.


Selain itu, perusahaan asuransi dapat juga melakukan penyesuaian jumlah modal minimum berbasis risiko, yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas paling rendah 50 persen.


"Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi bisa menyesuaikan modal mininum berbasis resiko mencapai 120 persen. Sedangkan perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah, bisa meningkatkan mencapai 30 persen," ujar dia.

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

Berikut ketiga stimulus yang dituangkan dalam surat edaran OJK:
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah


Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
1. Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang penilaian investasi surat utang dan penyertaan modal minimum berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

2. Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang penilaian investasi surat berharga syariah dan perhitungan dana untuk mengantisipasi resiko kegagalan pengelolaan kekayaan atau kewajiban perusahaan asuransi syariah dan perusahaaan reasuransi syariah.


3. Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya