Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, akan menutup pintu bagi nelayan asing yang melaut di Indonesia. Ada cara yang ditempuh Susi.
Salah satunya, dengan mengubah payung hukum di sektor kelautan dan perikanan.
"PP (Peraturan Pemerintah) memperbolehkan PMA (penanaman modal asing) penangkapan ikan dengan nelayan asing," kata dia, saat berdialog dengan DPP dan DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin, 7 September 2015.
Susi menuturkan, bahwa PP tersebut bertentangan dengan UU Perikanan. Sebab, dalam UU tersebut, tak diperbolehkan nelayan asing untuk melaut.
"Kami harus cabut. Saya sudah berbicara dengan Pak Presiden Joko Widodo untuk mencabut PP tentang nelayan dan perusahaan kapal tangkap ikan asing," kata dia.
Kemudian, Susi mengatakan, bahwa pihak asing diberikan akses yang luas untuk hilirisasi, seperti untuk pabrik ikan, cold storage, dan processing.
Tapi, akses itu terganjal aturan besaran modal sebanyak 40 persen. Padahal, dengan adanya hilirisasi, akan ada transfer teknologi di sektor hilir.
"Aneh, toh, Pak? Enggak ada yang bikin pabrik. Makanya, tangkap saja, curi," kata dia.
Baca Juga :
Skema Asuransi untuk Satu Juta Nelayan
Makanya, kata Susi, pihaknya akan meminta pemerintah untuk mengubah aturannya. Dikatakan bahwa investor asing boleh beroperasi di sektor hilir.
Rini menambahkan, tidak masalah apabila mayoritas saham perusahaan dikuasai pihak asing. Namun, sektor hulu alias perikanan tangkap tetap dikuasai oleh Indonesia.
"Tapi, tangkap 100 persen tidak boleh asing. Tangkapnya kita saja. Hulunya kita pegang, hilirisasi siapa saja. Nilai tambahnya di situ. Kita belajar teknologi dan kita ekspor," kata dia.
Halaman Selanjutnya
"Tapi, tangkap 100 persen tidak boleh asing. Tangkapnya kita saja. Hulunya kita pegang, hilirisasi siapa saja. Nilai tambahnya di situ. Kita belajar teknologi dan kita ekspor," kata dia.