BI: Rekening Valas Permudah Asing Investasi di Indonesia

Gubernur BI Agus Martowardojo ketika memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • ANTARA/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id
BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok aturan yang melonggarkan warga negara asing (WNA) membuka rekening bank di Indonesia. Aturan tersebut direncanakan berbentuk Surat Edaran OJK yang diberikan kepada perbankan nasional agar memudahkan administrasi pembuatan rekening WNA.

Harapan BI dari Penerapan 7 Days Repo Rate
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Rabu, 9 September 2015, mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya itu merupakan penyederhanaan prosedur atau aturan yang akan dapat mendorong asing untuk mendirikan usaha di Indonesia. 

Aliran Dana Asing ke RI Tembus Rp130 Triliun
Agus menyatakan hal tersebut merupakan suatu kemudahan bagi warga asing untuk dapat berinvestasi di Indonesia, yang selama ini mengalami kesulitan lantaran proses perizinan yang rumit untuk berinvestasi di Indonesia.

"Adalah bentuk penyederhanaan prosedur. Sehingga kalau ada warga negara asing ingin buka rekening di Indonesia, meski proses prosedurnya lama untuk buat perseroan terbatas dan izinnya belum keluar, dananya bisa langsung mengendap di Indonesia," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center Senayan.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan surat edaran OJK itu saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi. Nantinya, rekening yang diizinkan dibuka untuk WNA adalah dalam bentuk valas.

Agus mengharapkan kemudahaan menabung di Indonesia ini nantinya akan memperkuat kondisi ekonomi dan akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

"Nanti akan ada paketnya yang akan disampaikan presiden," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya